Senin, 11 April 2011

TAXATION

TAXATION


KEBERATAN DAN BANDING

Keberatan atau Banding merupakan sarana atau saluran hukum yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mencari keadilan. Perpajakan tahun 1932 menyatakan bahwa surat keberatan dibedakan untuk pajak langsung dan pajak tidak langsung. Keberatan Pajak langsung diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak sesuia ketentuan undang-undang, Kebaratan pajak tidak langsung harus ditunjukan kepada pengadilan negri.
Keputusan majelis merupakan keputusan pajak yang tertinggi.

KEBERATAN
Peradilan pajak adalah suatu proses dalam hukum pajak yang bermaksud memberikan keadilan kepada wajib pajak maupun otoritas pajak sebagai pemungut pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Unsur-Unsur yang diperlukan agar dikategorikan sebagai peradilan, meliputi:
-           Adanya suatu aturan hukum yang abstrak
Suatu peradilan terdapat aturan abstrak yang mengikat umum, aturan tersebut berupa aturan tertulis yaitu Undang-Undang
-           Adanya suatu perselisihan hukum yang konkret
Perselisihan dan sengketa itu dipersyaratkan , namun masih perlu ditambah bahw a perselisihan harus dikemukakan pada instansi atau lembaga yang berwajib
-           Sekurang-kurangnya ada dua pihak
Perselisihan atau sengketa diperlukan paling sedikit dua pihak
-           Adanya suatu aparatur peradilan yang berwenang memutuskan perselisihan.
Keharusan adalah suatu aparatur yang mengadili suatu perkara diartikan sebagai pihak yang memberi keputusan mengenai perkara yang diajukan kepadanya
Peradilan administrasi ini dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
-           Peradilan Administrasi Murni
Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) adalah Suatu badan yang dibentuk dengan Undang-undang ( staatsblad no 29 tahun 1927) dan merupakan badan yang semata-mata diberi tugas mengadili perselisihan di bidang pajak.
Badan ini merupakan badan yang berdiri sendiri secara organisatoris tidak termasuk atau diluar direktorat jenderal pajak.
-           Peradilan Administrasi Tidak Murni
Yang termasuk yaitu peradilan yang tidak sepenuhnya memenuhi syarat sebagai peradilan administrasi murni
Peradilan Tidak Murni meliputi:
·         Ketetapan administrasi murni,
·         Kuasi peradilan ( peradilan semu ),
·         Ketetapan semi administrasi,
·         Semi peradilan.
Uraian peradilan tidak murni disampaikan dengan lengkap dalam pengantar hukum pajak,namun sebagai pelengkap dalam membahas peradilan administrasi ini,penulis menyampaikan uraian mengenai kuasi peradilan ( peradilan semu ).
Dalam kuasi peradilan, tampak unsur-unsur seperti:
ü      Adanya suatu perselisihan antara wajib pajak dengan otoritas pajak yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan.
ü      Badan atau pejabat yang berwenang memutuskan perselisihan bagian dari atau termasuk dalam otoritas pajak,
ü      Adanya kewajiban untuk memenuhi keputusan,
ü      Keputusan dipengaruhi oleh pandangan dibanding administrasi.
Dengan mengacu pada pasal 25 Undang-Undang KUP bahwa wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
1)     Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
2)     Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
3)     Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar,
4)     Surat Ketetapan Pajak Nihil
5)     Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pada prinsipnya wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal pajak bila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah rugi,jumlah pajak,dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya.Keberatan yang diajukan yaitu mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak,meliputi antara lain jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
PERSIAPAN PENGAJUAN SURAT KEBERATAN
Surat keberatan disampaikan oleh wajib pajak ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan yaitu melalui cara berikut ini:
-           Penyampaian secara langsung
-           Pos dengan bukti pengiriman surat
-           Melalui perusahaan jasa/ekspedisi
Tata cara pengajuan keberatan yaitu wajib pajak mengajukan surat dalam bentuk surat keberatan yang harus memenihi syarat:
·         Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
·         Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan.
·         1 ( satu ) surat keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak,untuk satu pemotongan pajak atau untuk satu pemungutan pajak.
·         Wajib pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Apabila persyaratan tersebut belum terpenuhi wajib pajak masih dapat menyampaikan perbaikan surat keberatan .
Pencabutan pengajuan keberatan
Apabila wajib pajak mencabut pengajuan keberatan maka wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan undang-undang nomor 28 tahun 2007.
Pelunasan pajak yang masih harus dibayar
Persyaratan dalam pengajuan keberatan yaitu harus melunasi terlebih dahulu sejumlah kewajiban perpajakan yang telah disetujui wajib pajak pada surat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Proses penyelesaian keberatan
Proses penyelesaian keberatan adalah sebagai berikut:
-           Direktur jenderal pajak meminta keterangan,data atau informasi tambahan dari wajib pajak.
-           Wajib pajak menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan.
-           Direktur jenderal pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.
Keputusan keberatan dan sanksi
Keputusan direktur jenderal pajak atas keberatan dapat berupa:
Ø      Mengabulkan seluruhnya atau sebagian.
Ø      Menolak
Ø      Menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Banding
Apabila wajib pajak tidak menyetujui atas keputusan keberatan,wajib pajak dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak ( PP ) sebagai upaya hukum dalam menyelesaikan perselisihan di bidang perpajakan. Tentang tata cara wajib pajak dalam mengajukan banding akan diuraikan dalam bab Pengadilan pajak dalam buku Dua Perpajakan Indonesia tersendiri.Pada subbab banding,akan dijelaskan ketentuan banding sebagaimana diatur dalam KUP sesuai Undang-undang nomor 28 tahun 2007
Sebagaimana diatur dalam pasal 27 undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang KUP menegaskan:
1)   Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan.
2)   Keputusan pengadilan pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usah negara.
3)   Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak surat keputusan keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan surat keputusan keberatan.